Jumat, 21 Juni 2013

Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Posted by


             Semakin berkembangnya dunia industri di dunia, telah mendorong para pekerja untuk bekerja lebih giat sesuai dengan kebutuhan pasar. Namun hal itu tidak jarang menyebabkan pekerja menjadi cidera. Cidera yang terjadi di lapangan sangat beragam, dari cidera otot sampai yang menghasilkan korban jiwa. Dengan terganggunya perkembangan manusia sebagai salah satu modal utama pembangunan, maka negara-negara berkembang pada saat itu mulai peduli tentang kesehatan, keselamatan dan keamanan pekerja di negaranya tersebut.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum
   Prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja berawal dari OSH ( Occupational Safety and Health ) yaitu: sebuah ilmu disiplin yang peduli dan melindungi keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan orang yang bekerja di tempat kerja.
            Sejak tahun 1950 ILO ( International Labour Organization ) dan WHO ( World Health Organization ) telah menetapkan definisi umum dari kesehatan kerja, yaitu: Kesehatan kerja harus mencapai peningkatan dan perawatan paling tinggi di bidang fisik, sosial sebagai seorang pekerja di bidang pekerjaan apapun; pencegahan bagi setiap pekerja atas pengurangan kesehatan karena kondisi kerja mereka, perlindungan bagi pekerja untuk mengurangi faktor-faktor yang dapat merugikan kesehatan mereka; penempatan dan perawatan bagi pekerja di lingkungan kerja sesuai dengan kemapuan fisik dan psikologi dari pekerja dan meringkas adaptasi dari setiap pekerja ke pekerjaannya masing-masing.
            Tujuan awal dari pendirian standard keselamatan dan kesehatan di tempat kerja antara lain:
·               Moral – Seorang pekerja seharusnya tidak mempunyai resiko terluka pada saat kerja atau yang berhubungan dengan lingkungan kerja.
·               Ekonomi – Dengan mengurangi biaya yang harus dibayar jika terjadi kecelakaan di tempat kerja; seperti gaji, denda, kompensasi kerusakan, waktu investigasi, kurang produksi, kehilangan semangat dari pekerja, pembeli atau pihak lainnya.
·               Legal – Mendorong hukum agar menerapkan peraturan resmi agar dapat dipatuhi oleh banyak pihak.

Beberapa resiko yang biasa dimiliki oleh pekerja:
·               Resiko fisik ( terpeleset dan tersandung, jatuh dari ketinggian, transportasi tempat kerja, mesin yang berbahaya, listrik, kebisingan, getaran, radiasi ion ).
·               Resiko kimia ( cairan pelarut, metal berat )
·               Resiko psikologi ( stress, kekerasan, pemerasan )
·               Resiko lingkungan ( temperatur, kelembapan, cahaya )
·               Resiko cidera otot ( lingkungan kerja yang tidak ergonamis )
·               Dll

            Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu kegiatan preventif untuk mencegah hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja di lapangan. Isi dari Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Krja, antara lain:
·               Pembebanan dan pengangkutan material yang minimal
·               Mempunyai ruang gerak yang aman dan tidak licin
·               Mempunyai ruang yang cukup luas untuk peletakan antar mesin dan peralatan
·               Tersedianya fasilitas untuk efakuasi di lapangan verja
·               Tersedianya ruangan yang terisolasi khusus untuk pengerjaan proses yang berbahaya
·               Tersedianya peralatan pencegah kebakaran disetiap mesin dan peralatan.