Semakin
berkembangnya dunia industri di dunia, telah mendorong para pekerja untuk
bekerja lebih giat sesuai dengan kebutuhan pasar. Namun hal itu tidak jarang
menyebabkan pekerja menjadi cidera. Cidera yang terjadi di lapangan sangat
beragam, dari cidera otot sampai yang menghasilkan korban jiwa. Dengan
terganggunya perkembangan manusia sebagai salah satu modal utama pembangunan,
maka negara-negara berkembang pada saat itu mulai peduli tentang kesehatan, keselamatan
dan keamanan pekerja di negaranya tersebut.
Keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan,
lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan
mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero
accident).
Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak
biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi
jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan
datang.
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan
kerja adalah spesialisasi
dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar
pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha
preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan
yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap
penyakit-penyakit umum
Prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan
kerja berawal dari OSH ( Occupational
Safety and Health ) yaitu: sebuah ilmu disiplin yang peduli dan melindungi
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan orang yang bekerja di tempat kerja.
Sejak
tahun 1950 ILO ( International Labour
Organization ) dan WHO ( World Health
Organization ) telah menetapkan definisi umum dari kesehatan kerja, yaitu:
Kesehatan kerja harus mencapai peningkatan dan perawatan paling tinggi di
bidang fisik, sosial sebagai seorang pekerja di bidang pekerjaan apapun;
pencegahan bagi setiap pekerja atas pengurangan kesehatan karena kondisi kerja
mereka, perlindungan bagi pekerja untuk mengurangi faktor-faktor yang dapat
merugikan kesehatan mereka; penempatan dan perawatan bagi pekerja di lingkungan
kerja sesuai dengan kemapuan fisik dan psikologi dari pekerja dan meringkas
adaptasi dari setiap pekerja ke pekerjaannya masing-masing.
Tujuan
awal dari pendirian standard keselamatan dan kesehatan di tempat kerja antara
lain:
·
Moral –
Seorang pekerja seharusnya tidak mempunyai resiko terluka pada saat kerja atau
yang berhubungan dengan lingkungan kerja.
·
Ekonomi –
Dengan mengurangi biaya yang harus dibayar jika terjadi kecelakaan di tempat
kerja; seperti gaji, denda, kompensasi kerusakan, waktu investigasi, kurang
produksi, kehilangan semangat dari pekerja, pembeli atau pihak lainnya.
·
Legal –
Mendorong hukum agar menerapkan peraturan resmi agar dapat dipatuhi oleh banyak
pihak.
Beberapa resiko yang
biasa dimiliki oleh pekerja:
·
Resiko fisik
( terpeleset dan tersandung, jatuh dari ketinggian, transportasi tempat kerja,
mesin yang berbahaya, listrik, kebisingan, getaran, radiasi ion ).
·
Resiko kimia
( cairan pelarut, metal berat )
·
Resiko
psikologi ( stress, kekerasan, pemerasan )
·
Resiko
lingkungan ( temperatur, kelembapan, cahaya )
·
Resiko cidera
otot ( lingkungan kerja yang tidak ergonamis )
·
Dll
Perencanaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu kegiatan preventif untuk
mencegah hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja di
lapangan. Isi dari
Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Krja, antara lain:
·
Pembebanan
dan pengangkutan material yang minimal
·
Mempunyai
ruang gerak yang aman dan tidak licin
·
Mempunyai
ruang yang cukup luas untuk peletakan antar mesin dan peralatan
·
Tersedianya
fasilitas untuk efakuasi di lapangan verja
·
Tersedianya
ruangan yang terisolasi khusus untuk pengerjaan proses yang berbahaya
·
Tersedianya
peralatan pencegah kebakaran disetiap mesin dan peralatan.