1. Rifhi Siddiq
a. Pajak adalah iuran yang dipaksakan
pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang
bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk
balas jasanya tidak langsung
2.
Leroy
Beaulieu
a. Pajak adalah bantuan, baik secara
langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau
dari barang, untuk menutup belanja pemerintah
3.
Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. &
Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke
sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan,
berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang
langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya
untuk menjalankan pemerintahan.
4.
Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah
yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya
kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai
pengeluaran pemerintah
5.
Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib
berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup
biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
PERSAMAAN PERBEDAAN
KETERANGAN
|
Rifhi
Siddiq
|
Leroy
Beaulieu
|
Sommerfeld Ray M.
Anderson Herschel M. & Brock Horace R
|
Smeets
|
Suparman
Sumawidjaya
|
IURAN/PUNGUTAN
|
IURAN
|
BANTUAN
|
PENGALIHAN SUMBER
|
PRESTASI
|
IURAN BARANG
|
DIPAKSAKAN/WAJIB
|
WAJIB
|
DIPAKSAKAN
|
WAJIB
|
DIPAKSAKAN
|
WAJIB
|
KONTRIBUSI
KEPADA NEGARA
|
√
|
√
|
√
|
PEMERINTAH
YANG TERHUTANG
|
KONTRIBUSI SECARA
KOLEKTIF
|
DIGUNAKAN
UNTUK KEPERLUAN NEGARA
|
√
|
√
|
√
|
√
|
KEPERLUAN KOLEKTIF
&KESEJAHTERAAN UMUM
|
DILAKUKAN
OLEH
|
WAJIB
PAJAK
|
PENDUDUK
DAN ATAU BARANG
|
SEKTOR SWASTA KE
SEKTOR PEMERINTAH
|
MASYARAKAT
|
MASYARAKAT
|
KONTRIBUSI PERPAJAKAN TERHADAP
PENDAPATAN PEMERINTAH RANCANGAN ANGGARAN TAHUN 2014 SEBESAR 78,81% DENGAN
NOMINAL 1.310,2 TRILIUN DARI TOTAL PENDAPATAN 1.662,5 TRILIUN.