Senin, 04 November 2013

Sedikit tentang Pajak

Posted by


1.      Rifhi Siddiq 
a.       Pajak adalah iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung
2.      Leroy Beaulieu 
a.       Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah
3.       Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4.       Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5.       Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

PERSAMAAN                      PERBEDAAN
KETERANGAN
Rifhi Siddiq 
Leroy Beaulieu 

Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R
Smeets
Suparman Sumawidjaya
IURAN/PUNGUTAN
IURAN
BANTUAN
PENGALIHAN SUMBER
PRESTASI
IURAN BARANG
DIPAKSAKAN/WAJIB
WAJIB
DIPAKSAKAN
WAJIB
DIPAKSAKAN
WAJIB
KONTRIBUSI KEPADA NEGARA
PEMERINTAH YANG TERHUTANG
KONTRIBUSI SECARA KOLEKTIF
DIGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN NEGARA
KEPERLUAN KOLEKTIF &KESEJAHTERAAN UMUM
DILAKUKAN OLEH
WAJIB PAJAK
PENDUDUK DAN ATAU BARANG
SEKTOR SWASTA KE SEKTOR PEMERINTAH
MASYARAKAT
MASYARAKAT
KONTRIBUSI PERPAJAKAN TERHADAP PENDAPATAN PEMERINTAH RANCANGAN ANGGARAN TAHUN 2014 SEBESAR 78,81% DENGAN NOMINAL 1.310,2 TRILIUN DARI TOTAL PENDAPATAN 1.662,5 TRILIUN.